Eks Bos Jaringan Resto Sushi Masuk Bui, Terseret Kasus Rp220 Miliar

Hukum15 Dilihat

JAKARTA — Mantan Direktur Sakae Holdings, Ong Siew Kwee alias Andy, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat (7/8/2026).

Sakae Holdings merupakan perusahaan makanan dan minuman asal Singapura yang dikenal sebagai pemilik jaringan restoran sushi Sakae Sushi.

Mengutip CNA, pria berusia 56 tahun itu dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam pengalihan dana secara curang sebesar S$15,8 juta atau sekitar Rp220,5 miliar dari perusahaan patungan yang terkait dengan proyek pengembangan Bugis Cube.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Distrik Jill Tan menyoroti besarnya dana yang disalahgunakan serta tingginya tingkat kepercayaan yang diberikan kepada Ong ketika menjabat sebagai chief investment officer Gryphon Capital Management.

BACA JUGA :  Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Tatakelola Minyak Mentah PETRAL ke Tahap Penuntutan

“Jumlah S$15,8 juta merupakan angka yang secara objektif tinggi,” kata Tan dalam putusannya.

Ong sebelumnya dinyatakan bersalah pada Mei 2026 atas tiga dakwaan, yakni membantu pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kepercayaan (criminal breach of trust), serta memberikan keterangan palsu dalam persidangan Pengadilan Tinggi.

Hakim menilai posisi senior dan tingkat kepercayaan yang dimiliki Ong memungkinkan dana tersebut dipindahkan dengan relatif mudah.

Rekayasa Dokumen

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis Ong dengan Douglas Foo, yang saat itu menjabat sebagai direktur pelaksana Sakae Holdings.

Keduanya membentuk usaha patungan untuk mengakuisisi Bugis Cube melalui Griffin Real Estate Investment Holdings (GREIH), dengan Sakae Holdings sebagai pemegang saham minoritas.

BACA JUGA :  Judi Krangen Boys di Tiganderket Bebas Beroperasi, Polsek Payung Bungkam, Diduga Ada Koordinasi dengan Bandar

Jaksa menyebut Ong kemudian merekayasa sejumlah dokumen untuk membangun narasi bahwa GREIH menyewakan sejumlah unit di Bugis Cube kepada ERC Institute. Perjanjian tersebut kemudian disebut diakhiri sehingga GREIH harus membayar kompensasi.

Namun, perjanjian sewa yang disebut bertanggal 1 Maret 2012 itu dinyatakan palsu oleh pengadilan dan digunakan untuk mendukung pengalihan dana.

Pada September 2012, Ong memerintahkan GREIH mentransfer S$15,8 juta. Dana tersebut terdiri atas S$14,3 juta atau sekitar Rp199,6 miliar kepada ERC International dan S$1,5 juta atau sekitar Rp20,9 miliar kepada ERC Unicampus.

Pengadilan menyatakan pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan mengakibatkan kerugian bagi GREIH.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Tebingtinggi Terseret Kasus Pencurian Rel Kereta Api

Dua Rekan Juga Dipenjara

Dua rekan Ong, Ho Yew Kong dan Chua Wei Tat, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 12 bulan.

Keduanya dinyatakan bersalah memberikan keterangan palsu dalam perkara perdata terkait. Menurut hakim, keterangan tersebut bertujuan memperkuat narasi palsu yang dibangun Ong.

Meski demikian, tingkat kesalahan kedua terdakwa dinilai lebih rendah dibandingkan Ong.

Pengacara ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas vonis dan hukuman yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Ong juga meminta izin bepergian ke Thailand, Prancis, dan Italia untuk menyelesaikan urusan bisnis. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim.

Hakim menilai risiko Ong melarikan diri meningkat setelah vonis dijatuhkan. (bc/isl)