JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan komitmennya mengawal pembangunan proyek strategis penyediaan Peta Dasar Skala Besar 1:5.000 untuk seluruh wilayah darat Indonesia, kecuali Pulau Sulawesi.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Entry Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2026).
Dalam sambutannya, Reda menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BIG kepada Kejaksaan RI untuk melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap kegiatan strategis tersebut.
Menurutnya, penyediaan peta dasar skala besar 1:5.000 merupakan kebutuhan nasional yang mendesak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, BIG memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara tunggal Informasi Geospasial Dasar di Indonesia.
“Ketersediaan peta dasar akurat ini menjadi instrumen vital dalam menyelesaikan sengketa lahan serta mengatasi tumpang tindih perizinan usaha yang selama ini menyandera iklim investasi,” ujar Reda.
Selain itu, kata dia, peta dasar skala besar juga berperan penting sebagai basis data penerapan Online Single Submission (OSS) berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), memperkuat mitigasi bencana dan ketahanan nasional terhadap perubahan iklim, serta mendukung pencapaian delapan Program Hasil Terbaik Cepat Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Karena itu, kegiatan penyediaan peta dasar tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu indikasi Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Reda menjelaskan, setelah penyediaan peta dasar wilayah Sulawesi berhasil dilaksanakan pada 2024 menggunakan dana rupiah murni, pelaksanaan periode 2025–2029 dilanjutkan untuk wilayah darat Indonesia lainnya melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Proyek tersebut didanai melalui Perjanjian Pinjaman Bank Dunia Nomor 9732-ID dengan total nilai pinjaman mencapai USD653 juta. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk Komponen 4 yang dikelola BIG mencapai USD298 juta.
Anggaran tersebut terbagi dalam empat paket pekerjaan utama. Di antaranya pemetaan wilayah urban menggunakan teknologi foto udara dan LiDAR, pemetaan wilayah nonurban menggunakan airborne synthetic aperture radar serta citra satelit resolusi tinggi, penyusunan peta dasar skala menengah dan kecil wilayah Sulawesi, serta kontrak kontrol dan penjaminan kualitas terhadap seluruh rangkaian pekerjaan.
Dalam pengawalan proyek, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Intelijen Kejaksaan Agung berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis JAM-Intel untuk memitigasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Berdasarkan hasil identifikasi, sejumlah potensi kerawanan menjadi perhatian, termasuk persoalan personel berupa risiko intervensi dan intimidasi terhadap tim pelaksana.
“Masalah materiil dan aset juga menjadi perhatian utama akibat tingginya risiko pengadaan bernilai besar, kompleksitas logistik survei udara secara serentak di berbagai daerah, ketergantungan pada penyedia teknologi luar negeri, penyelarasan data antar-lembaga yang belum sepenuhnya sama, serta potensi ancaman siber yang dapat mengganggu kedaulatan data nasional,” imbuh Reda.
Dari sisi birokrasi, pengamanan juga mencakup potensi hambatan terkait perizinan khusus, antara lain special permit bagi pesawat pemotret udara asing, security clearance, serta izin kerja bagi tenaga asing.
Mengingat cakupan kegiatan yang luas dan melintasi berbagai daerah, pelaksanaan PPS tersebut turut melibatkan jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Reda menegaskan, pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan Kejaksaan bukan berarti memberikan perlindungan terhadap tindakan yang melanggar hukum.
“Apabila dalam perjalanan proyek ditemukan adanya praktik penyimpangan, maka pihak yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab secara administrasi, perdata, maupun pidana,” tegasnya.
Penandatanganan Pakta Integritas tersebut menjadi simbol komitmen bersama Kejaksaan dan BIG untuk menjalankan proyek secara profesional, transparan, objektif, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) maupun transaksi yang tidak sah.

Acara tersebut dihadiri Plt. Kepala BIG Mohamad Arief Syafi’i, Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat sekaligus Direktur PIU ILASPP Ade Komara Mulyana, perwakilan Inspektorat dan Biro Hukum BIG, serta Direktur IV Pengamanan Pembangunan Strategis Abdullah Noer Deny beserta jajaran Tim PPS Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. (bc/isl)
