Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penipuan Rp3,9 Miliar

Hukum10 Dilihat

JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Buronan bernama Lidya Wirawan tersebut diamankan sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lidya merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017.

BACA JUGA :  Lapor Pak Kapolda! Praktik Judi di Ruko Marelan Poin Milik Asen dan Aseng Kayu Tak Terjamah Polres Belawan

Berdasarkan putusan tersebut, Lidya Wirawan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Perkara tersebut berawal dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora oleh terpidana kepada saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian usaha batu bara. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3,9 miliar.

Lidya Wirawan dinyatakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, Lidya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta seluruh jajaran terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO untuk segera dilakukan penangkapan dan eksekusi.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Mafia Perkara Zarof Ricar Meluas ke TPPU

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian imbauan Jaksa Agung sebagaimana disampaikan melalui keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (bc/isl)