JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (22/9/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan perkara kerja sama yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa adalah ZA, yang diketahui menjabat sebagai Direksi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada 2009.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2026).
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam prosesnya, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap ZA menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. (bc/isl)
