Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

Hukum12 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pada Selasa (22/9/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penipuan Rp3,9 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.

Adapun dua saksi yang diperiksa yakni BH, dari Kementerian Kehutanan, serta BZ, mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010 hingga 2015.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2026).

BACA JUGA :  JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)