JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Keempat saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. Mereka masing-masing berinisial AC dari PT CNI, ASS dari PT CNI, N dari BUMN Unit Kendari, serta DSS selaku mantan Direksi PT CNI tahun 2017.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Anang mengatakan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan empat saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020. (bc/isl)
