Jakarta – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, agenda sidang perdana adalah pemanggilan para pihak. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Penanganan perkara tersebut sebelumnya dilakukan oleh Polri, sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ASABRI, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain dua perkara tersebut, penyidik juga masih memproses perkara lain yang berkaitan dengan Febrie. Penyidikan itu mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.
Sidang praperadilan pada 18 Agustus mendatang akan menjadi langkah hukum Febrie untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum. (bc/isl)
