Dua Terdakwa Investasi Bodong Rp12 Miliar Dituntut Enam Tahun Penjara

Hukum9 Dilihat

MEDAN – Dua terdakwa kasus penipuan investasi fiktif wood pellet senilai Rp12 miliar, Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor, dituntut masing-masing enam tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Paulina, dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Paulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Selain pidana penjara, JPU menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama 150 hari.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

JPU menilai perbuatan Nugroho dan Violetta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa disebut melakukan penipuan secara bersama-sama selama sekitar satu tahun, sejak Februari 2022 hingga Februari 2023 di Kota Medan.

BACA JUGA :  Diuji FBI hingga BI, Polda Metro Pastikan Emas dan Uang Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi usaha wood pellet melalui akun Instagram @violettarescue. Para korban ditawari kerja sama produksi wood pellet dengan sistem pembelian slot investasi seharga Rp10 juta per slot.

Para terdakwa kemudian menjanjikan keuntungan mingguan kepada investor. Untuk meyakinkan calon korban, mereka mengklaim telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan besar, di antaranya PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, dan PT Sri Rejeki Isman Tbk.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut, tidak pernah ada kerja sama dengan para terdakwa. Usaha wood pellet yang ditawarkan kepada para korban juga disebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

BACA JUGA :  Kejagung Didesak Bongkar Semua Pihak dalam Kasus Samin Tan

Dana yang dihimpun dari para investor diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana lainnya disebut diputar untuk memberikan keuntungan semu kepada investor lain sehingga seolah-olah investasi tersebut berjalan dan menghasilkan keuntungan.

Dalam perkara ini, korban Delina disebut mengalami kerugian sekitar Rp12,02 miliar. Sementara korban lainnya, Widya Wulandari, mengalami kerugian sebesar Rp70 juta.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (r/isl)