JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) turun langsung ke pasar untuk memantau sekaligus mengendalikan harga sejumlah komoditas pangan yang mengalami kenaikan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan harga pangan tetap berada dalam batas Harga Acuan Penjualan maupun Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, sejumlah komoditas yang perlu mendapat perhatian serius di antaranya beras, minyak goreng, dan cabai. Perkembangan harga komoditas tersebut harus dipantau secara berkala dan segera diintervensi apabila ditemukan kenaikan.
Tomsi juga meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan data dalam Indeks Perkembangan Harga (IPH), tetapi melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Sekarang teman-teman daerah kami minta turun ke lapangan, turun ke pasar, cek betul dan lakukan upaya-upaya (pengendalian),” ujar Tomsi dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
Menurut Tomsi, pemantauan IPH yang disertai pengecekan langsung ke pasar menjadi bagian penting dalam menentukan kebijakan pengendalian harga. Menjaga harga komoditas tetap sesuai HAP, kata dia, merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari tekanan harga pangan.
Tomsi secara khusus menyoroti kenaikan harga beras yang terjadi di 132 kabupaten/kota per Senin (24/8/2026).
Ia meminta daerah-daerah tersebut segera menganalisis data IPH dan mencari penyebab kenaikan harga. Dengan demikian, intervensi yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran.
Untuk komoditas minyak goreng, Pemda diminta berkoordinasi dengan BUMN yang membidangi komoditas tersebut guna membantu menjaga stabilitas harga.
Tomsi juga mengingatkan daerah agar menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar dalam menentukan wilayah yang membutuhkan intervensi.
“Tolong fokus, perhatikan data dari BPS. Minta data sebelum hari Senin, daerah mana yang mengalami kenaikan. Supaya apa kita tidak ke kanan, yang naiknya di kiri. Tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, untuk komoditas cabai, Pemda diminta segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait apabila IPH menunjukkan adanya kenaikan harga.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendorong penanaman cabai rawit maupun cabai merah di daerah yang mengalami kenaikan harga.
Tomsi menilai persoalan kenaikan harga cabai bukan hal baru sehingga pemerintah daerah semestinya mampu melakukan langkah antisipasi.
“Bapak-Ibu sekalian, teman-teman yang di kabupaten ini juga harusnya sudah bisa mengatasi, karena dari tahun 2022 kita rapat inflasi cabai rawit, merah dan ini bukan sesuatu hal yang sulit,” pungkasnya. (rm/isl)
