Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Hukum11 Dilihat

MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun 2024.

Bahtiar memenuhi panggilan penyidik pada panggilan ketiga setelah sebelumnya dua kali tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel.

“Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Senin (31/8/2026).

Kehadiran Bahtiar pada panggilan ketiga menjadi perhatian setelah sebelumnya ia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan setelah permohonan praperadilan terkait perlawanan terhadap penetapan status tersangka dan penahanannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Makassar.

BACA JUGA :  Disebut Dalam Sidang Suap Izin Pertambangan, Wali Kota Medan Berpotensi Diperiksa KPK

Pemeriksaan terhadap Bahtiar dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan diperkirakan berlangsung hingga pukul 19.30 WITA. Hingga pemeriksaan berlangsung, penyidik belum membeberkan hasil pemeriksaan tersebut dan Bahtiar disebut masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Menurut Soetarmi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah materi yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Selain mengonfirmasi keterangan-keterangan sebelumnya, penyidik juga mengajukan sejumlah pertanyaan tambahan untuk memperjelas dan melengkapi kebutuhan proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Sulsel melalui Seksi Penerangan Hukum telah meminta Bahtiar Baharuddin agar menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, serta memenuhi panggilan pemeriksaan yang disampaikan secara patut oleh penyidik.

Setelah dua surat panggilan sebelumnya tidak dipenuhi, Bahtiar akhirnya hadir pada panggilan ketiga dan menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan.

BACA JUGA :  Plt Wakil Jaksa Agung Jadi Pemateri Kuliah Kerja Profesi Sespimti Polri Tahun 2026

Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan diharapkan dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses penegakan hukum serta terciptanya kepastian hukum.

Lima Terdakwa Jalani Persidangan

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut, sebanyak lima terdakwa saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Kelima terdakwa tersebut yakni Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan.

Kemudian Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama dan Rimawaty Mansyur yang menjabat sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara selaku pihak ketiga pemenang tender.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Sita Uang Rp301 Miliar

Selain itu, Hasan Sulaiman, mantan pendamping Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin periode 2023–2024, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar juga turut menjadi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses penyidikan terhadap sejumlah saksi, termasuk Bahtiar Baharuddin, disebut tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (bc/isl)