Kejagung Respons Isu Aliran Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hukum80 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons isu dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Kejagung menyebut informasi tersebut masih bersifat asumtif dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dirinya belum mengetahui secara langsung isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang disebut menjadi dasar munculnya informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

“Saya ndak pernah denger statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi,” kata Anang.

Menurut Anang, Kejagung belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terhadap keterangan yang muncul di luar proses penyidikan. Dia meminta publik menunggu proses hukum yang masih dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lantik 30 Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

“Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa ya,” ujarnya.

Anang menegaskan penyidik akan mendalami setiap informasi yang dianggap relevan dengan perkara. Namun, proses pendalaman tersebut tetap harus didukung alat bukti.

“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung oleh alat bukti kita,” kata Anang.

Dugaan Aliran Rp40 Miliar Muncul dalam Persidangan Praperadilan

Sebelumnya, dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dari pengusaha properti Tan Kian mencuat dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Pertambangan PT PMM

Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Namun, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang tersebut.

Febri mengatakan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang sekitar Rp40 miliar tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Penyerahan uang itu disebut terjadi setelah Tan Kian memperoleh informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi menyeretnya sebagai tersangka apabila tidak “diurus”.

Menurut Febri, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut bahwa uang Rp40 miliar tersebut diberikan kepada Febrie Adriansyah.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu Dicokok Polres Labusel

Tan Kian, kata dia, hanya menyampaikan dugaan bahwa uang tersebut “bisa saja” diperuntukkan bagi empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Tan Kian juga disebut tidak mengetahui secara pasti bagaimana aliran uang tersebut setelah diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang.

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” kata Febri beberapa waktu lalu.

Kejagung hingga kini menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Setiap informasi yang relevan akan didalami berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Publik pun diminta menunggu perkembangan proses hukum untuk mengetahui secara terang fakta mengenai dugaan aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang disebut maupun keterkaitannya dengan perkara. (bc/isl)