JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (1/10/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dimaksud.
Saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan adalah K, yang merupakan pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)
