Perkuat Kompetensi Jaksa Hadapi Pembaruan KUHP dan KUHAP, Dr. Fri Hartono Bekali 300 Peserta Soal Plea Bargain

Hukum, Nasional8 Dilihat

SURABAYA — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung RI bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI terus memperkuat kompetensi jaksa dalam menghadapi pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar di Sentra Diklat Jawa Timur, Vasa Hotel, Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 300 peserta yang berasal dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, serta jaksa fungsional Badiklat Kejaksaan RI.

Salah satu materi penting dalam pelatihan disampaikan Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jampidum Kejaksaan Agung. Ia memberikan pembekalan mengenai “Teknik dan Praktik Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Restorative Justice.”

Dalam pemaparannya, Fri Hartono menegaskan bahwa pemahaman terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP tidak cukup hanya dengan mengetahui perubahan norma. Para jaksa harus memahami filosofi, mekanisme, serta konsekuensi penerapan ketentuan baru dalam praktik penanganan perkara.

Menurut Fri, istilah pemantapan dalam pelatihan tersebut memiliki arti strategis. Pelatihan harus mampu menjawab bagaimana ketentuan baru dipahami secara tepat, diterapkan dalam penanganan perkara, sekaligus membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Fri Hartono.

Tekankan Penerapan Plea Bargain Secara Selektif

Salah satu materi yang mendapat perhatian dalam pembekalan tersebut adalah mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain.

Fri menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sadar dan kooperatif sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh perkara pidana.

Persyaratan, jenis perkara, posisi terdakwa, serta batas ancaman pidana harus menjadi aspek yang dipahami secara cermat oleh aparat penegak hukum sebelum mekanisme tersebut diterapkan.

“Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah harus tetap memperhatikan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ketum MUI Dorong KUII VIII Hasilkan Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT

Fri juga menekankan pentingnya pendampingan advokat terhadap terdakwa yang mengajukan Pengakuan Bersalah. Pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan terdakwa memahami konsekuensi hukum dari pengakuannya serta memastikan pengakuan diberikan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan, ancaman, paksaan maupun penyiksaan.

Hakim Punya Peran Penting

Selain jaksa dan terdakwa, hakim memiliki posisi penting dalam memastikan keabsahan proses Pengakuan Bersalah.

Menurut Fri, hakim harus memastikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara pidana telah terpenuhi. Hal itu mencakup pendampingan advokat, pemberitahuan mengenai hak-hak terdakwa, sifat sukarela dari pengakuan, serta dukungan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena itu, penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh aparat penegak hukum agar prosesnya tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

Fri Hartono juga mengingatkan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan teks peraturan. Pembaruan tersebut membawa konsekuensi terhadap pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum pidana.

“Jaksa masa depan tidak cukup hanya mengetahui pasal. Jaksa harus memahami filosofi di balik norma, membaca hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kejaksaan RI dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Pemulihan Aset dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Peserta Didorong Jadi Agen Perubahan

Dalam kesempatan tersebut, Fri meminta para peserta tidak menjadikan pelatihan hanya sebagai sarana meningkatkan pengetahuan pribadi.

Setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, peserta diharapkan mampu menjadi agen pembelajaran sekaligus agen perubahan dengan menyampaikan, mendiskusikan, dan mentransformasikan materi yang diperoleh kepada jajaran jaksa lainnya.

“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan jaksa lainnya,” kata Fri.

Menurutnya, pendidikan dan pelatihan tidak hanya berorientasi pada peningkatan knowledge, tetapi juga harus memperkuat skill, membentuk attitude, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Melalui pembekalan tersebut, para peserta diharapkan semakin memahami arah pembaruan hukum pidana nasional sekaligus tugas, fungsi, dan tanggung jawab profesi jaksa dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.

Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong penerapan hukum pidana yang profesional, proporsional, dan berintegritas, dengan tetap berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. (bc/isl)