JAKARTA — DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan paling lambat 8 Oktober 2026, sebelum parlemen memasuki masa reses.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, DPR hanya memiliki waktu sekitar sembilan hari untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut. Target itu disampaikan Saan saat menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah aksi demonstrasi buruh di depan Gedung DPR RI.
Saan menjelaskan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.
MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dengan demikian, batas waktu pelaksanaan amanat tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.
Namun, DPR akan memasuki masa reses setelah 8 Oktober dan kembali bersidang pada November. Karena itu, pembahasan dan pengesahan RUU tersebut perlu dirampungkan sebelum masa sidang berakhir.
“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan. Nah, pengesahannya itu tentu paling lambat di tanggal 8 Oktober,” ujar Saan.
Meski demikian, Saan mengatakan pengesahan RUU tersebut dapat dilakukan lebih cepat apabila DPR, pemerintah, dan pihak-pihak terkait telah mencapai kesepakatan mengenai substansi yang masih menjadi pembahasan.
“Tapi kalau misalnya sebelum Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu bisa lebih cepat juga,” katanya.
Saan menegaskan, penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih bergantung pada tercapainya kesepakatan terhadap sejumlah pasal krusial.
Setelah seluruh pembahasan rampung, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
