Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Hukum333 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Mereka berasal dari sejumlah yayasan, BGN, hingga perusahaan BUMN.

BACA JUGA :  Korupsi Proyek Pesawat Fiktif, Kejari Tangerang Tahan Eks VP PT Angkasa Pura Cargo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran persnya menyebutkan keenam saksi yang diperiksa yakni:

  1. DP, dari Yayasan KS;
  2. FD, dari Yayasan MBB;
  3. M, dari Yayasan MBB;
  4. TP, dari BGN;
  5. NS, dari Yayasan IFSR; dan
  6. DSK, selaku direksi BUMN periode 2017–2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

BACA JUGA :  Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana Miliki Harta Kekayaan Rp10,99 Miliar

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi maupun dugaan peran mereka dalam perkara tersebut.

Penyidik JAM PIDSUS memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

Pemeriksaan enam saksi dari unsur yayasan, BGN, dan BUMN ini menunjukkan bahwa penyidikan perkara tata kelola MBG masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian fakta serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (bc/isl)