Kejagung Periksa Saksi dari Dinas ESDM Sultra Terkait Perkara Nikel

Hukum72 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

BACA JUGA :  Apotek Ananda Pratama Menjual Obat-Obatan Terlarang Golongan G

Dalam keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, seorang saksi berinisial K dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum,Anang Supriatna, S.H., M.H.

BACA JUGA :  Sinergi Advokat dan Jaksa Diperkuat, PERADI Profesional Audiensi dengan Jaksa Agung

Perkara yang tengah ditangani tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017–2020.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

Pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai rangkaian pengelolaan komoditas nikel pada periode yang sedang disidik.

BACA JUGA :  Kejati Lampung Terima Titipan Rp100 Miliar dalam Penyidikan Korupsi Kawasan Hutan

Kejaksaan Agung belum membeberkan materi pemeriksaan maupun keterkaitan lebih jauh saksi K dengan perkara tersebut. (bc/isl)