JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, saksi yang diperiksa berinisial TF, yang diketahui pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris PT INHUTANI V periode 2012 hingga 2020.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H. Kamis (10/9/2026).
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap TF, termasuk keterkaitan keterangannya dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Pemeriksaan terhadap mantan komisaris INHUTANI V ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara PT PSMI yang ditangani JAM PIDSUS.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)
