TEBINGTINGGI — Karang Taruna Kota Tebingtinggi mendorong generasi muda untuk lebih memahami hukum yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan “Ngobrol Asyik Seputar Hukum” yang digelar di Taman Revolusi Mental, kawasan Lapangan Merdeka, Jalan Dr. Sutomo, Kota Tebingtinggi, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan yang dikemas dalam suasana santai tersebut membahas berbagai persoalan hukum, mulai dari tindak pidana hingga konsekuensi hukum dalam aktivitas di media sosial.
Ketua Karang Taruna Kota Tebingtinggi, Jatmiko, hadir bersama jajaran pengurus dan anggota. Para ketua Karang Taruna kelurahan se-Kota Tebingtinggi juga turut diundang mengikuti diskusi.
Hadir sebagai narasumber, Sapta Nugraha, SH, MH, yang memberikan edukasi mengenai sejumlah ketentuan hukum yang penting dipahami generasi muda, baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat maupun ketika beraktivitas di ruang digital.
Sapta menekankan bahwa hukum tidak semestinya baru dipelajari ketika seseorang telah menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan perlu menjadi bagian dari perilaku sehari-hari.
“Jadi, hukum itu bukan hanya untuk diketahui ketika sudah terjadi masalah. Tetapi perlu dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga dalam menggunakan media sosial,” ujar Sapta.
Dalam diskusi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah ketentuan hukum pidana. Salah satunya terkait tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, dibahas pula tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP, termasuk unsur perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada hukum pidana. Perilaku generasi muda di ruang digital juga menjadi perhatian. Sapta mengingatkan bahwa penggunaan media sosial dan teknologi informasi tetap memiliki konsekuensi hukum.
Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE sebagai salah satu landasan hukum yang perlu dipahami masyarakat dalam menjalankan aktivitas di ruang digital.
Menurut Sapta, kebebasan menggunakan media sosial harus diiringi dengan tanggung jawab. Masyarakat, khususnya generasi muda, perlu bijak ketika menyampaikan informasi, memberikan komentar maupun berinteraksi di dunia maya.
Selain memahami aturan pidana dan penggunaan media sosial, peserta juga diajak memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam konteks tersebut, Sapta merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Diskusi berlangsung interaktif. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan berbagai persoalan hukum yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, Karang Taruna Kota Tebingtinggi berharap pemuda tidak hanya aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, tetapi juga memiliki kesadaran dan pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, termasuk ketika beraktivitas di ruang digital.
