JAKARTA— Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial AMIZ, BS, dan AA. Ketiganya diketahui berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang tengah ditangani oleh JAM PIDSUS. (bc/isl)
