JAM PIDSUS Periksa Satu Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI di Lampung

Hukum8 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dimaksud.

BACA JUGA :  Lapas Kelas I Medan Gelar Ujian Praktik Ibadah bagi Warga Binaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berinisial APBN, yang tercatat sebagai pihak dari Balai BPKH XX Lampung pada periode 2013 hingga 2016.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (21/9/2026).

BACA JUGA :  Asep Nana Resmi Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Definitif Jabat Jampidsus

Pemeriksaan terhadap APBN menjadi bagian dari rangkaian langkah penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Status hukum pihak-pihak yang terkait akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bc/isl)