MEDAN — Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA SUMUT) mendesak Gubernur Sumatera Utara menindaklanjuti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Karo. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026).
Dalam aksinya, AMARA SUMUT menyerukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Kadisbudporapar) Kabupaten Karo, Tomi Kemit, serta pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Mereka meminta pemerintah membuka data penerimaan dan menjelaskan pengawasan terhadap pajak makanan, minuman, serta restoran yang berkaitan dengan aktivitas pariwisata.
Sekretaris Jenderal AMARA SUMUT, Nurmahmudi Junid, menegaskan bahwa perkembangan pariwisata harus diikuti kemampuan pemerintah mengamankan penerimaan daerah. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah potensi pajak telah terdata, kewajibannya dihitung secara benar, dan pembayarannya masuk ke kas daerah.
“Jangan hanya membanggakan perkembangan pariwisata, tetapi tidak mampu menjelaskan bagaimana penerimaan daerahnya dikelola. Kami meminta Gubernur turun tangan: buka data potensi dan realisasi PAD, evaluasi pengawasannya, serta periksa pejabat terkait sesuai tanggung jawabnya,” ujar Nurmahmudi.
Dalam surat aksinya, AMARA SUMUT menyampaikan dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas sejumlah usaha makanan, minuman, dan restoran dengan pembayaran pajaknya. Organisasi tersebut meminta pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan laporan omzet, bukti transaksi, kewajiban pajak, serta pembayaran yang benar-benar diterima pemerintah daerah.
AMARA SUMUT juga meminta penelusuran terhadap dugaan permainan antara oknum pelaku usaha dan oknum aparatur, termasuk kemungkinan pembiaran, manipulasi data, maupun pemberian perlakuan khusus. Dugaan tersebut, menurut mereka, harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nurmahmudi menekankan bahwa pertumbuhan kegiatan wisata tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kebocoran PAD. Namun, pemerintah tetap harus mampu menjelaskan kesesuaian antara potensi ekonomi dan penerimaan pajak melalui data yang terverifikasi.
“Kalau pengelolaannya sudah benar, tunjukkan datanya. Kalau ada ketidaksesuaian, telusuri penyebabnya. Pemerintah tidak boleh membiarkan pertanyaan masyarakat berlarut-larut tanpa jawaban yang jelas. Transparansi merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas uang publik,” tegasnya.
Melalui aksi di Kantor Gubernur Sumut, AMARA SUMUT meminta Pemerintah Provinsi menjalankan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan, termasuk melalui Inspektorat Provinsi serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karo. Evaluasi diminta mencakup kinerja Bapenda dan dinas terkait, mekanisme verifikasi laporan wajib pajak, serta tindak lanjut terhadap dugaan kekurangan pembayaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Aksi dan Advokasi AMARA SUMUT, Kamalludin, S.H., menyatakan bahwa pemeriksaan perlu menyentuh seluruh proses pengelolaan pajak. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada angka realisasi penerimaan tanpa menguji dasar perhitungan dan proses pengawasannya.
“Periksa dari awal: bagaimana wajib pajak didata, bagaimana omzet diverifikasi, berapa kewajiban yang ditetapkan, dan berapa yang disetorkan. Jika ada selisih, harus jelas penyebabnya. Jika ditemukan indikasi pembiaran atau manipulasi, telusuri siapa yang berperan dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Kamalludin.
Ia menegaskan bahwa desakan pemeriksaan terhadap Kadisbudporapar Karo dan Bapenda Karo harus dilaksanakan dengan memperjelas lingkup kewenangan masing-masing. Pemeriksaan terhadap dinas pariwisata, menurutnya, perlu menyentuh peran koordinasi dan data sektor usaha yang relevan, sementara proses pengelolaan pajak ditelusuri pada perangkat daerah yang berwenang.
“Kami meminta tanggung jawab setiap instansi diperjelas agar tidak saling melempar persoalan. Kadisbudporapar harus memberikan penjelasan sesuai lingkup tugasnya, dan Bapenda harus menjelaskan pengelolaan serta pengawasan pajaknya. Semua keterangan harus diuji dengan dokumen,” ujarnya.
Kamalludin turut meminta pemerintah menelusuri dugaan perlakuan khusus terhadap pelaku usaha yang memiliki kedekatan dengan lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Karo. Ia menekankan bahwa kedekatan tersebut bukan bukti pelanggaran, tetapi tidak boleh memengaruhi penerapan kewajiban pajak.
“Tidak boleh ada pelaku usaha yang memperoleh kelonggaran karena hubungan pribadi, hubungan bisnis, atau kedekatan dengan pejabat. Semua harus diperlakukan setara. Jika muncul dugaan intervensi atau perlakuan khusus, periksa secara terbuka dan pastikan kesimpulannya berdasarkan bukti,” tegasnya.
AMARA SUMUT menegaskan bahwa penyebutan pejabat dalam aksi merupakan desakan untuk memperoleh penjelasan dan pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa pihak tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Mereka meminta hasil pemeriksaan menjadi dasar pembenahan tata kelola maupun penanganan lebih lanjut apabila ditemukan bukti penyimpangan.
Organisasi tersebut juga mendesak agar tindak lanjut pengaduan disampaikan kepada publik, termasuk hasil evaluasi, langkah perbaikan pengawasan, serta penyelesaian kekurangan penerimaan apabila ditemukan.
“PAD adalah hak masyarakat yang harus kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan. Jangan sampai potensi pariwisata besar, tetapi penerimaannya tidak terjaga karena pengawasan yang lemah. Gubernur harus memastikan persoalan ini mendapat tindak lanjut yang nyata dan dapat diawasi masyarakat,” tutup Nurmahmudi. (cil/isl)
