JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi, Selasa (22/9/2026).
Kelima saksi tersebut berasal dari yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan pihak swasta yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG tahun 2025 hingga 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, saksi yang diperiksa masing-masing berinisial MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, serta GW dari PT NGS.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN. (bc/isl)
