JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

Hukum12 Dilihat

Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Kehutanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Prabowo Goda Kapolri dan Jaksa Agung yang Duduk Berdekatan: "Selalu Berdekatan"

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Anang menjelaskan, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. Keduanya masing-masing berinisial:

  1. TA, dari Kementerian Kehutanan.
  2. K, dari Kementerian Kehutanan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Sulsel Juara Umum Kejurnas Karate-Do Gojukai Piala Jaksa Agung 2026

Perkara yang tengah didalami penyidik berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyatakan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Proses hukum juga dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)