Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi dan koordinasi Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim bersama jajarannya kepada Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin, Rabu (23/9/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajati Sulsel tersebut, Muhammad Syarifuddin didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin. Sementara dari Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim hadir bersama Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Muhammad Sukri Subki, Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ali Zainal Abidin, serta Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Agung Pranoto Eko Putro.
Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam rangka optimalisasi penerimaan kas negara, penagihan piutang pajak, serta penanganan berbagai persoalan hukum di bidang perpajakan di wilayah Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyambut baik kunjungan jajaran Kanwil DJP Sulselbartra tersebut. Menurutnya, sinergi antara Kejati Sulsel dan DJP penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara.
Kejati Sulsel juga menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan sesuai kewenangan, baik melalui pendampingan dan bantuan hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), maupun melalui penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah kedua institusi dalam menyelesaikan persoalan perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara di wilayah Sulawesi Selatan.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak negara di sektor perpajakan dapat terlindungi dan ditagih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bc/isl)
