Kerugian Kasus Pengadaan Chromebook Rp1,5 Triliun Dibebankan kepada Tiga Pihak, Termasuk Google

Hukum14 Dilihat

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim mencapai Rp1,5 triliun.

Penggantian kerugian tersebut dibebankan kepada tiga pihak, termasuk Google. Rinciannya, Google dibebankan membayar 50 persen dari total kerugian, Nadiem Makarim sebesar 35 persen, sedangkan distributor sebesar 15 persen.

“Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50 persen dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta,” ujar hakim, dikutip Kamis (24/9/2026).

BACA JUGA :  Kejati Sultra Pertimbangkan Vonis Pengadilan Terkait Kasus Korupsi Nikel di PT Antam

Kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook beserta berbagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Menurut majelis hakim, pembebanan penggantian kerugian negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Hakim menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama harus bertanggung jawab mengembalikan kondisi keuangan negara seperti semula.

Pertanggungjawaban juga dibebankan kepada pihak-pihak yang dinilai memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

BACA JUGA :  Dugaan Permainan Denda Sawit di Kawasan Hutan Menguat, Kejagung Usut BH

“Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula.

“Selain itu, pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional,” ujar hakim.

Khusus terhadap Nadiem, majelis hakim menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 604 KUHP. Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya juga dikurangi dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun.

BACA JUGA :  Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Internasional Kualanamu

Selain pidana penjara, uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook juga dikurangi, dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.