Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi

Hukum8 Dilihat

Jakarta — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus disebut merupakan arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Hilman saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Hilman mengatakan informasi mengenai arahan tersebut diperolehnya langsung dari mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte awalnya menyinggung pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati pada 27 November 2023.

“Apa yang saudara ketahui tentang peristiwa yang terjadi pada 27 November 2023 tentang akhirnya anggaran BPIH disepakati?” tanya jaksa.

“Kesepakatan BPIH,” jawab Hilman.

Hilman menjelaskan besaran BPIH saat itu sekitar Rp8,2 triliun dengan komposisi pembiayaan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Itu dengan formasi porsi 92:8?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Hilman.

“Kuota reguler maupun kuota tambahan?” lanjut jaksa.

Pertanyaan tersebut dibenarkan Hilman.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

BACA JUGA :  Pakar Hukum Sebut KPK Mesti Tersangkakan Fuad Maktour

Dengan komposisi tersebut, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler atau setara 92 persen dan 1.600 untuk haji khusus atau 8 persen.

Dengan demikian, kuota haji reguler yang semula 203.320 jemaah seharusnya bertambah menjadi 221.720 jemaah. Sementara kuota haji khusus yang semula 17.680 bertambah menjadi 19.280 jemaah.

Namun, pembagian yang kemudian ditetapkan justru menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Disebut Disampaikan Yaqut Sebelum Rapat DPR

Jaksa kemudian menggali peristiwa pada 27 November 2023, ketika digelar rapat kerja penetapan BPIH yang dihadiri Menteri Agama, Hilman Latief, dan Komisi VIII DPR RI.

Jaksa menanyakan percakapan Hilman dengan Yaqut sesaat setelah dirinya menjemput Menteri Agama di Gedung DPR.

Hilman mengatakan saat itu Yaqut baru kembali dari Istana dan menyampaikan kepadanya mengenai pembagian kuota 50:50.

“Ini 50-50 arahnya beliau dari presiden waktu itu,” kata Hilman menirukan ucapan Yaqut.

Hilman mengaku saat itu langsung menyampaikan keberatan karena sebelumnya Panitia Kerja (Panja) Kementerian Agama telah menetapkan komposisi 92:8.

“Tapi, saya waktu itu merespons, ‘Wah, enggak bisa Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan. Itu sudah kita putuskan. Saya sebagai ketua Panja (Panitia Kerja Kemenag), maka harus dibahas lagi dengan DPR,'” ujar Hilman.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hilman yang memuat keterangannya mengenai pembicaraan dengan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan 50:50.

BACA JUGA :  Anggota Polisi di Binjai Dibegal, Motor dan Hape Dicuri

Dalam BAP tersebut, Hilman disebut kembali menanyakan maksud pembagian kuota tersebut kepada Yaqut.

“Saya kemudian menanyakan kembali kepada Yaqut. Maksudnya gimana, Pak Menteri? Ini sudah mau masuk, kenapa enggak dari dulu biar bisa dibahas?” demikian keterangan yang dibacakan jaksa.

Hilman menjelaskan, maksud pertanyaan tersebut adalah mengapa pembagian 50:50 baru disampaikan menjelang rapat kerja bersama DPR.

“Jadi, intinya beliau menyampaikan bahwa ini perintah Presiden,” kata Hilman.

Hakim Soroti Perbedaan Keterangan dalam BAP

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian menyoroti adanya perbedaan dalam keterangan Hilman yang tercantum dalam BAP.

Hakim mempertanyakan karena dalam keterangan awal, informasi mengenai arahan Presiden tersebut disebut baru diketahui Hilman setelah pelaksanaan ibadah haji.

“Ketika di sini dia mengatakan bahwa sesaat sebelum diputuskan oleh rapat kerja, tidak ada keterangannya mengatakan bahwa itu atas perintah. Saudara lihatnya ke saya, enggak usah lihat ke sana,” ujar hakim.

Hakim kemudian meminta penjelasan mengenai perbedaan keterangan tersebut.

Jaksa menjelaskan terdapat bagian lain dalam BAP yang memuat keterangan Hilman mengenai pesan Presiden tersebut.

“Nah, kemudian di poin O inilah kemudian muncul keterangan saudara seperti ini, berbeda dari yang awal yang ditunjukkan,” ujar hakim.

Hakim kemudian memastikan kembali kepada Hilman mengenai kapan dirinya pertama kali mengetahui bahwa pembagian kuota 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler disebut sebagai arahan Presiden.

Hilman menjawab bahwa dirinya pertama kali mendengar informasi tersebut langsung dari Yaqut ketika akan menghadiri rapat di DPR.

BACA JUGA :  Jokowi Sambut Paus Fransiskus di Stadion Madya GBK

“Iya. Ketika akan sidang di DPR itu, Pak Menteri menyampaikan mengenai 50-50. Yang saya respons kalimatnya betul waktu itu, ‘Wah, wah, kenapa enggak dari kemarin, Pak? Ini kan sudah saya putuskan,'” ungkap Hilman.

Menurut Hilman, pada saat rapat kerja, Yaqut masih membacakan hasil rumusan Panja yang dipimpinnya dengan komposisi 92 persen dan 8 persen.

“Berarti yang saudara tambahkan dari keterangan ini memang itu arahan dari Presiden?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Hilman.

“Presidennya siapa?” tanya hakim.

“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.

Empat Terdakwa

Selain Hilman Latief, JPU KPK juga menghadirkan mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam perkara ini, dugaan perbuatan tersebut juga disebut memperkaya sejumlah pihak lainnya, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (bc/isl)