Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

Medan14 Dilihat

MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas waktu pembayaran yang akan jatuh tempo pada 30 September 2026.

 

Sebagai upaya mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, Bapenda Kota Medan menghadirkan layanan “Pojok PBB” di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB sekaligus memperoleh informasi terkait kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan praktis.

BACA JUGA :  CFD Jadi Angin Segar Buat Perkembangan UMKM di Kota Medan

 

Selain rutin hadir dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Lapangan Merdeka Medan , Pojok PBB juga sedang berlangsung hingga 30 September 2026 di tiga pusat perbelanjaan, yakni Brastagi Supermarket Tiara, Brastagi Supermarket Gatot Subroto, dan Ringroad City Walk.

 

Layanan Pojok PBB di ketiga pusat perbelanjaan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.

 

Kehadiran Pojok PBB merupakan bagian dari komitmen Bapenda Kota Medan untuk memberikan pelayanan yang semakin dekat, mudah dan nyaman bagi masyarakat. Dengan mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga, masyarakat tidak perlu menunggu atau mencari waktu khusus untuk melakukan pembayaran pajak.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Medan Baru Sergap Pelaku Penyekapan dan Pemerasan

 

“Kami mengajak masyarakat Kota Medan untuk tidak menunda pembayaran PBB. Batas waktu pembayaran semakin dekat, yaitu 30 September 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pojok PBB yang kami hadirkan di berbagai lokasi untuk melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan dekat,” ujar kepala Bapenda kota Medan M. Agha Novrian

 

Pembayaran PBB sebelum jatuh tempo juga menjadi langkah penting bagi masyarakat untuk menghindari timbulnya denda akibat keterlambatan. Dengan segera menyelesaikan kewajiban PBB, masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan denda sesuai ketentuan yang berlaku , sekaligus berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Medan.

BACA JUGA :  Gunakan Tarif Berbayar, Bus Listrik Diharapkan Selaras dengan Peningkatan Pelayanan

 

Bapenda Kota Medan berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan Pojok PBB dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran.(bj)