JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 hingga 2024.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan, yakni RH, selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi periode 2019 hingga 2023, serta FW yang juga merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)
