KPK Panggil Lagi Wanita yang Sempat Diamankan Saat OTT Bupati Pemalang

Hukum14 Dilihat

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Tri Budi Ambarsari (TBA), wanita yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Tri Budi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Anom.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Tri Budi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Selain Tri Budi, penyidik KPK hari ini juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Setyo Widodo (SW) dan Larisa Purnama (LAP).

BACA JUGA :  Terkait Kasus Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK Tetapkan 21 Tersangka

Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit mobil listrik milik atau yang berkaitan dengan Tri Budi. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro.

Penyidik juga sempat mendalami hubungan antara Tri Budi dan Anom, termasuk dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang tersebut kepada Tri Budi.

“Didalami terkait dengan hubungan dan juga dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang kepada saksi yang bersangkutan,” kata Budi, Kamis (17/9/2026).

“…Maka kemudian diduga ada satu unit kendaraan ini yang terkait atau diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada saksi Saudari AB, maka kemudian penyidik melakukan penyitaan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka Pemerasan

Tri Budi sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Senin (7/9/2026). Saat itu, ia diperiksa bersama Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024, serta pihak swasta Rizky Slamet Apriadi.

Empat Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang.
  2. Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati Pemalang.
  3. Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta.
  4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
BACA JUGA :  KPK Periksa 27 Saksi Kasus Bansos Beras, Mantan Kadinsos Jatim Ikut Dipanggil

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris.

Dari dugaan pemerasan tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah Setya Budi. Lilik disebut mengaku dapat membantu mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut. (bc/isl)