Jokowi Belum Hadir di Persidangan, Pakar Soroti Strategi JPU Hadirkan Saksi

Hukum, Nasional91 Dilihat

JAKARTA — Belum hadirnya Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 Republik Indonesia, sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tiasuma (dr. Tifa), menjadi sorotan sejumlah kalangan. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai strategi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan saksi dan menyusun pembuktian di persidangan.

Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan JPU yang lebih dahulu menghadirkan saksi dari kalangan keluarga dan relawan Jokowi, sementara pelapor belum memberikan kesaksian secara langsung di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan yang menjadi perhatian publik, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Dumatno Budi Utomo, yang disebut sebagai sepupu Jokowi, serta Dian Sandi, pengunggah pertama foto ijazah Jokowi di media sosial. Sekretaris Jenderal Projo, Fredy Damanik, juga turut memberikan keterangan.

Dalam kesaksiannya, Dian Sandi menyebut dirinya pernah melihat seorang pegawai Universitas Gadjah Mada (UGM) memperlihatkan fotokopi ijazah Jokowi. Keterangan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, bukan berdasarkan penglihatan langsung terhadap ijazah fisik yang asli.

Sejumlah relawan juga disebut mengaku tidak pernah diperlihatkan ijazah asli Jokowi oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  Perkara Korupsi Proyek Tol Japek, Kejagung RI Periksa 5 Saksi: Ada Direktur PT Disiplant

Di sisi lain, rekaman video yang beredar di media sosial disebut memuat pernyataan sejumlah relawan yang mengaku pernah melihat ijazah tersebut secara langsung. Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konteks pernyataan masing-masing pihak dan perlu tidaknya klarifikasi lebih lanjut dalam proses persidangan.

Perdebatan Strategi Pembuktian JPU

Sekjen Projo, Fredy Damanik, menjelaskan bahwa keputusan jaksa mendahulukan saksi-saksi dari kalangan relawan merupakan bagian dari strategi pembuktian perkara.

Menurut Fredy, kehadiran para saksi tersebut bukan ditujukan untuk mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi, melainkan untuk menerangkan dugaan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa.

“Kehadiran kami di situ sekali lagi bukan untuk mengonfirmasi ijazah asli atau bukan, melainkan membuktikan perbuatan-perbuatan mereka sebagaimana yang didakwakan,” ujar Fredy.

Ia menambahkan, kehadiran Jokowi sebagai saksi pelapor masih menunggu proses lebih lanjut dan menjadi bagian dari kewenangan penuntut umum dalam menentukan urutan pemeriksaan saksi.

Pandangan berbeda disampaikan Owner Sentana TV, Michael Sinaga. Ia menilai urutan pemeriksaan saksi yang diterapkan JPU patut dipertanyakan karena pelapor belum dihadirkan secara langsung.

BACA JUGA :  Empat Pengurus PWI Pusat Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hendry Ch Bangun

Menurut Michael, kehadiran pihak yang merasa dirugikan penting untuk menjelaskan secara langsung persoalan yang menjadi dasar laporan, sebelum keterangan saksi lainnya digunakan untuk memperkuat pembuktian.

“Harusnya yang didatangkan dulu adalah korban yang merasa dirugikan, baru kemudian dikuatkan oleh saksi-saksi lain,” tegasnya.

Pakar Hukum: Urutan Saksi Perlu Dilihat dari Konteks Perkara

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hipnu Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan delik aduan, pemeriksaan terhadap pengadu atau pihak yang merasa dirugikan memiliki arti penting untuk memperjelas duduk perkara.

Meski demikian, urutan pemeriksaan saksi tidak serta-merta dapat dinilai keliru hanya karena pelapor belum dihadirkan pada tahap awal. Penuntut umum memiliki kewenangan menyusun strategi pembuktian, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku dan kebutuhan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Hipnu menekankan pentingnya pemeriksaan silang atau cross-examination agar keterangan para saksi dapat diuji oleh pihak-pihak yang berperkara. Kehadiran pelapor juga dapat menjadi bagian penting dalam memperjelas persoalan yang dipersengketakan.

BACA JUGA :  Dua Pengguna Narkoba Diringkus di Tarutung

“Dalam mencari kebenaran materiil, jalurnya adalah cross-examination. Mau tidak mau, korban pada akhirnya wajib hadir di persidangan untuk menunjukkan objek yang dipersoalkan agar tercapai peradilan yang berimbang antara penuntut umum dan penasihat hukum,” ujar Hipnu, sebagaimana dikutip dari pemberitaan fajar.co.id yang merujuk pada tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (24/10/2026).

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menyoroti pentingnya menghadirkan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan objek yang dipersoalkan. Menurut pandangannya, karena perkara tersebut berkaitan dengan ijazah Jokowi, pemanggilan pihak yang relevan diperlukan untuk membantu memperjelas persoalan di hadapan pengadilan.

Perdebatan mengenai urutan pemeriksaan saksi tersebut pada akhirnya menempatkan strategi pembuktian JPU sebagai salah satu aspek yang mendapat perhatian publik. Namun, penilaian mengenai kekuatan keterangan saksi, relevansi bukti, dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan. (bc/isl)