SULAWESI BARAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang berinisial D dan N sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pembiayaan oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar Luyo periode 2024–2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/10/2026), setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan melalui penggunaan data pribadi masyarakat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya. Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen pengajuan pembiayaan serta pencairan dana yang tidak diterima oleh nasabah yang bersangkutan.
Dalam penyidikan perkara tersebut, tercatat sebanyak 218 nasabah fiktif diduga digunakan dalam pengajuan pembiayaan. Akibat dugaan penyimpangan itu, PT PNM diperkirakan mengalami kerugian negara sebesar Rp1.239.860.000 atau sekitar Rp1,23 miliar.
Dijerat Pasal Korupsi dalam KUHP
Kejati Sulawesi Barat menyatakan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.
Untuk sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 KUHP, serta ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan kedua tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan di lingkungan PNM Unit Mekaar Luyo.
Kejati Sulawesi Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (bc/isl)
