Komisi III DPR Setujui Tambahan Anggaran Kejagung Rp22,1 Triliun, Ada Sejumlah Syarat

Hukum, Politik17 Dilihat

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp22,1 triliun.

Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejagung, Senin (31/8/2026).

Dengan tambahan tersebut, total kebutuhan anggaran Kejagung pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp43,6 triliun. Namun, Komisi III menegaskan, penambahan anggaran harus benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja penegakan hukum, termasuk di tingkat daerah.

Salah satu perhatian utama anggota Komisi III adalah penguatan sarana pengawasan terhadap aparat kejaksaan di daerah.

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta Kejagung melengkapi seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dengan perangkat CCTV serta bodycam.

Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum dapat diawasi dengan baik.

BACA JUGA :  Polda Bali dan Kejati Bali Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

“Daerah masih banyak yang belum memiliki CCTV dan bodycam karena keterbatasan anggaran,” kata Safaruddin.

Anggota Komisi III lainnya, Andar Amin Harahap, mengingatkan agar tambahan anggaran tidak hanya terkonsentrasi untuk kebutuhan di tingkat pusat. Menurut dia, alokasi anggaran juga harus mampu menjawab kebutuhan penanganan perkara di daerah agar persoalan keterbatasan biaya tidak kembali menjadi kendala.

Andar juga menyoroti aspek kesejahteraan jaksa dan tenaga tata usaha di lingkungan Kejaksaan. Ia meminta adanya perhatian terhadap kesenjangan tunjangan pegawai agar kesejahteraan aparatur kejaksaan tidak tertinggal dibandingkan institusi penegak hukum lainnya.

Komisi III juga meminta Kejagung memastikan usulan tambahan anggaran Rp22,1 triliun benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan yang terukur.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Mulia Syahputra Daftar ke Gerindra sebagai Balon Wakil Wali Kota Medan

Anggaran yang besar, kata para anggota dewan, harus disertai perencanaan yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta pertanggungjawaban yang transparan.

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas turut menyoroti persoalan kesejahteraan jaksa. Ia menyebut honor jaksa masih relatif lebih rendah dibandingkan pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan anggaran Kejagung ke depan.

Selain kesejahteraan aparatur, pengawasan terhadap penggunaan APBD di daerah juga menjadi perhatian Komisi III. Kejaksaan di daerah diharapkan dapat semakin memperkuat fungsi pengawasan agar anggaran pembangunan tidak disalahgunakan.

“Bagaimana dana ini tidak bocor, kuncinya ada di kejaksaan,” ujar Hasbiallah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana memastikan usulan anggaran Kejagung telah disusun dengan memperhitungkan berbagai kebutuhan penegakan hukum.

BACA JUGA :  KPK Jabarkan Alasan Pemeriksaan Deputi OJK Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Kebutuhan tersebut antara lain berkaitan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, biaya penyelidikan dan penyidikan di daerah, hingga peningkatan kesejahteraan pegawai.

Asep juga menyampaikan bahwa Kejagung telah mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja bagi jaksa, pejabat fungsional, serta ASN di lingkungan Kejaksaan.

Dengan disetujuinya usulan tersebut oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR RI, tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun bagi Kejagung untuk 2027 memperoleh dukungan politik di parlemen.

Namun, dukungan tersebut sekaligus disertai tuntutan agar tambahan anggaran benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas penegakan hukum, pengawasan yang lebih kuat, serta pelayanan hukum yang lebih baik hingga ke daerah. (bc/isl)