DPRD Medan Bahas Perubahan Perda Kemiskinan, Fraksi Soroti Kemandirian Ekonomi Warga

Medan, Wakil Rakyat64 Dilihat

MEDAN – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/2026).

Pembahasan perubahan perda tersebut menjadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, dengan menitikberatkan pada ketepatan sasaran bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan kemandirian masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Turut hadir sejumlah anggota DPRD Medan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Dalam penyampaian jawaban fraksi, Fraksi Partai Gerindra melalui ketuanya, Tia Ayu Anggraini, menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan penyaluran bantuan sosial (bansos). Kebijakan tersebut harus dibarengi pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

BACA JUGA :  KUA Medan Perjuangan Gelar Zikir dan Doa serta Tausiyah Akhir Tahun 2025

Menurut Gerindra, kemiskinan berkaitan dengan berbagai persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan akses pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan, hingga modal usaha.

“Perubahan perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” jelas Tia.

Ia menekankan pentingnya ketepatan data dalam menentukan penerima manfaat. Karena itu, Pemko Medan didorong memperkuat proses pendataan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data penerima bantuan, sekaligus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” katanya.

Selain pembenahan data, Fraksi Gerindra mendorong integrasi program bantuan sosial dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendampingan usaha, serta akses pembiayaan.

BACA JUGA :  Jelang HUT ke-436 Kota Medan, Rico Waas: Tugas Kita Melanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

Program penanggulangan kemiskinan, lanjut Tia, perlu disesuaikan dengan kemampuan dan potensi penerima manfaat. Warga yang siap bekerja harus memperoleh peluang kerja, sedangkan masyarakat yang memiliki potensi berwirausaha perlu mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan.

Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 untuk memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus disertai target yang terukur dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui Faisal Arbie menyambut baik gagasan pembangunan ekosistem penanggulangan kemiskinan yang produktif, inklusif, kolaboratif, berbasis data, dan terintegrasi.

NasDem sependapat bahwa keberhasilan program penanggulangan kemiskinan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah bantuan sosial yang telah disalurkan. Lebih dari itu, kebijakan harus mampu meningkatkan pendapatan keluarga, menciptakan lapangan kerja, mendorong UMKM naik kelas, serta memberikan perlindungan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya mengukur keberhasilan berdasarkan peningkatan jumlah keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.

BACA JUGA :  19 Sektor di Pemko Medan Wajib WFO, Tidak Diperbolehkan WFH

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui Johannes Haratua Hutagalung mendorong agar pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

Menurutnya, pembentukan pansus diperlukan agar pembahasan regulasi berjalan lebih mendalam dan menghasilkan aturan yang efektif serta tepat sasaran.

PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa perubahan perda harus melahirkan kebijakan konkret. Masyarakat miskin tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan sosial, tetapi perlu didorong agar memiliki kemampuan ekonomi yang lebih kuat dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya secara mandiri.

Berbagai pandangan fraksi tersebut menegaskan pentingnya perubahan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, dari pendekatan yang berfokus pada penyaluran bantuan menuju pemberdayaan yang terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan.

Dengan penyempurnaan regulasi tersebut, penanggulangan kemiskinan diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga membuka peluang bagi warga untuk memperoleh pekerjaan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan taraf hidup secara mandiri. (r/isl)