KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Rokok PT Djarum, Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Hukum63 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penerimaan cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Angka tersebut masih merupakan penghitungan awal dan terus didalami oleh penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran untuk memastikan besaran kerugian negara sekaligus mengungkap konstruksi perkara tersebut.

“Terkait dengan nilainya, hitungan awal, dugaan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah. Ini masih hitungan awal, kita tunggu progresnya, karena tim masih bergerak juga di lapangan,” kata Budi, Kamis (29/10/2026).

Menurut Budi, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengonfirmasi berbagai informasi yang telah diperoleh.

“Tentu juga dibutuhkan pemeriksaan saksi-saksi untuk menerangkan perkara,” ujarnya.

Budi menjelaskan, besarnya potensi kerugian negara diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan yang berlangsung selama beberapa tahun. Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

“Untuk tempus-nya (waktu terjadinya tindak pidana) nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” katanya.

KPK Buka Peluang Periksa Petinggi PT Djarum

KPK juga membuka peluang memanggil jajaran petinggi PT Djarum untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.

BACA JUGA :  Tewasnya Ermanto Usman Masih Diselidiki, Keluarga Duga Pembunuhan

Pemanggilan tersebut akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan, menyusul penggeledahan yang telah dilakukan di kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti untuk memperjelas perkara.

“Semuanya tentu nanti bertahap, berproses. Penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/10/2026).

Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti itu akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.

KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila diperlukan. Langkah tersebut bertujuan melengkapi alat bukti dan menelusuri dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai.

Dugaan Kickback Masih Didalami

Selain menelusuri dugaan penyimpangan penerimaan cukai, KPK turut mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat Bea Cukai, baik di Kudus maupun di tingkat pusat.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya praktik kickback atau pemberian imbalan terkait pengurusan pita cukai rokok.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Budi menegaskan, seluruh kemungkinan tersebut masih dalam proses pendalaman karena penyidikan masih berada pada tahap awal.

“Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik akan mengungkap apakah terdapat dugaan pemberian uang dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai.

“Yang kedua, apakah ini kemudian nanti ada kickback. Dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea Cukai berkaitan dengan pita cukai,” ujar Budi.

KPK menegaskan, fokus penyidikan saat ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai. Hingga kini, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan pemberian uang maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengembangan Kasus OTT Bea Cukai

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK mengusut dugaan suap terkait importasi barang serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berhubungan dengan proses kepabeanan dan cukai.

KPK kemudian menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara kepabeanan dan cukai. Salah satu sprindik tersebut telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka.

BACA JUGA :  KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku Besok

Sementara itu, sprindik lainnya disebut berkaitan dengan mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi.

Dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai, delapan orang dari pihak Blueray Cargo dan Bea Cukai telah diproses hukum.

Tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis pidana penjara. John Field divonis tiga tahun penjara, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Adapun tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, saat ini masih menjalani persidangan. Mereka masing-masing dituntut 11,5 tahun, 10 tahun, dan 7,5 tahun penjara, disertai tuntutan denda serta uang pengganti.

Terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Gatot Heroe, yang menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih menjalani proses hukum di KPK.

Pengembangan perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai, termasuk kemungkinan penyimpangan yang berdampak terhadap penerimaan negara. (bc/isl)