Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel: Petani Terima Ribuan Bibit Busuk, Proposal Diduga Direkayasa

Hukum124 Dilihat

MAKASSAR – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap sejumlah fakta penting.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (29/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan pejabat pemerintah daerah, penyuluh pertanian, kepala desa, hingga kelompok tani.

Kesaksian mereka mengungkap persoalan dalam proses pengadaan dan distribusi bibit, mulai dari ketidaksesuaian jumlah barang, bibit yang diterima dalam kondisi rusak, hingga dugaan rekayasa dokumen permohonan bantuan.

Saksi yang dihadirkan antara lain M (45), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL); Ir. A (57), Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru; Ir. MA (59), Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Wajo; ARM (54), Kepala Desa Palippu, Kabupaten Wajo; AAI (40), Pimpinan Pertanian Kecamatan (PPK) Tanasitolo, Kabupaten Wajo; serta MN (43), Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Sinjai.

BACA JUGA :  OK Faizal Adik Kandung Mantan Bupati Batubara Ditahan dalam Kasus Kecurangan Rekrutmen PPPK

Bibit Rusak Puluhan Ribu Batang

Dalam keterangannya, MN selaku Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Sinjai mengungkapkan bahwa kelompoknya hanya menerima 5.000 batang bibit nanas, meskipun dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tercantum sebanyak 100.000 bibit.

Dari jumlah bibit yang diterima, ribuan di antaranya dilaporkan dalam kondisi busuk.

Secara keseluruhan, distribusi bibit nanas di Kabupaten Sinjai tercatat mencapai 100.000 batang. Namun, sebanyak 36.000 bibit dilaporkan mengalami kerusakan dan hingga kini belum diganti oleh pihak penyedia.

Persoalan serupa juga ditemukan di Kabupaten Wajo. Saksi ARM dan AAI menerangkan bahwa dari 100.000 bibit yang diterima, sekitar 30.000 batang atau 30 persen di antaranya tiba dalam kondisi rusak dan membusuk.

Penggantian bibit baru dilakukan setelah adanya penolakan untuk menandatangani BAST.

Kondisi tersebut berdampak terhadap proses penanaman. Sejumlah bibit yang didistribusikan ke Kabupaten Wajo dan Sinjai dilaporkan gagal tumbuh.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Pengedar Narkoba Hingga April 2024

Proposal Bantuan Dibuat Setelah Bibit Didistribusikan

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan berkaitan dengan administrasi permohonan bantuan bibit nanas.

Keterangan sejumlah saksi, termasuk AAI, mengungkapkan bahwa proposal permohonan bantuan dari kelompok tani justru baru dibuat pada Juli 2024.

Padahal, distribusi bibit nanas telah berlangsung lebih dahulu, yakni pada Maret hingga April 2024.

Lebih jauh, dokumen proposal tersebut diduga dibuat dengan menggunakan tanggal mundur atau backdate, sehingga seolah-olah telah diajukan sejak November 2023.

Temuan ini menjadi salah satu poin penting yang didalami JPU untuk mengungkap proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan bibit nanas tersebut.

Kejati Sulsel: Fakta Persidangan Perkuat Pembuktian

Menanggapi berbagai keterangan saksi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperkuat pembuktian JPU mengenai dugaan permufakatan jahat dalam proyek pengadaan tersebut.

“Fakta persidangan hari ini sangat terang. Mulai dari usulan proposal yang direkayasa dan dibuat belakangan, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang menjadi korban karena menerima puluhan ribu bibit yang sudah rusak dan membusuk tanpa ada penggantian. Ini adalah kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara,” tegas Soetarmi.

BACA JUGA :  JAM Intel Kawal Proyek Strategis Nasional 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp5,17 Triliun

Menurutnya, JPU akan terus menguraikan dan menghubungkan setiap fakta yang muncul selama persidangan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Dalam perkara ini, lima terdakwa yang dihadapkan ke persidangan masing-masing Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rangkaian kesaksian tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan bibit nanas yang menggunakan anggaran negara. (bc/isl)