Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jatim yang Terjerat Kasus Narkoba

Politik19 Dilihat

JAKARTA – Partai Gerindra menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga kadernya di Jawa Timur (Jatim) yang terlibat kasus narkoba. Ketiganya resmi dipecat sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra setelah melalui proses persidangan di Mahkamah Partai.

Ketua Majelis Kehormatan Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan pemecatan tersebut telah ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Menurutnya, partai bergerak cepat setelah mengetahui keterlibatan tiga kader tersebut dalam kasus narkoba.

“Kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA :  Dasco Ungkap Pertimbangan Prabowo Hadiri Paripurna DPR Besok

Habiburokhman juga menanggapi mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya yang mencuat setelah penangkapan tiga anggota DPRD tersebut.

Ia menyebutkan, para personel polisi yang dimutasi diduga melakukan pelanggaran dengan meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang ditangkap.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan tidak pernah ada komunikasi, apalagi intervensi, antara Partai Gerindra dan Polrestabes Surabaya terkait penanganan kasus tersebut.

“Tidak pernah ada komunikasi apa pun, apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini. Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lokasi Judi dan Narkoba Jermal XV Digerebek, Belasan Orang Diangkut

Ia menambahkan, Gerindra tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun aturan partai.

“Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” tegasnya.

Sementara itu, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dimutasi setelah menangkap tiga anggota DPRD Gerindra tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan membenarkan adanya rotasi dan mutasi terhadap tujuh personel tersebut. Ia menjelaskan, mutasi dilakukan menyusul dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang kini masih didalami Propam.

BACA JUGA :  28 Anggota Dewan Pakar PKS Mundur, Kecewa Partainya Dukung Bobby

“Terkait mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba, hal tersebut karena dugaan pelanggaran SOP dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim,” kata Luthfie, Senin (2/11/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur oleh personel kepolisian dalam penanganan kasus narkoba yang turut menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra itu. (r/isl)