Bareskrim Polri Tolak Permintaan Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Pegi Makin Curiga: “Takut Kebongkar…”

Hukum, Nasional61 Dilihat

INDRAMAYU – Bareskrim Polri menolak Gelar perkara khusus yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Kabar itu diterima Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dari pemberitaan. Dia pun kecewa dengan sikap polisi yang menolak pengajuan gelar perkara khusus tersebut.

“Kami melihat berita, Kadiv Humas Polri mengatakan tidak perlu melakukan gelar perkara khusus. Kami belum mendapatkan jawaban tertulis, tapi berarti statement itu (menunjukkan) tidak melayani kami sebagai masyarakat pencari keadilan yang memohon gelar perkara khusus,’’ kata Toni, saat ditemui di kediamannya di Kabupaten Indramayu, Jumat (21/6/2024).

BACA JUGA :  JAMINTEL: Kejaksaan Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat Program JAGA DESA

Pengajuan gelar perkara khusus tersebut, jelas Toni, dikarenakan pihaknya menilai penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

‘’Kami ini keberatan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jawa Barat, sehingga kami mengajukan gelar perkara khusus ke Karwasidik Bareskrim Polri, agar dibuka seterang-terangnya alat bukti apa yang dimiliki penyidik,’’ terang Toni.

Toni menjelaskan, gelar perkara khusus diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019. Di dalam pasal 33 ayat 1 bahwa gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik.

BACA JUGA :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Teken MoU PSEL dengan Danantara, Targetkan Medan Raya Bebas Sampah

‘’Kami mengajukan ini, karena keberatan, harusnya direspons,’’ tukasnya.

Penolakan gelar perkara itu, duga Toni, menunjukkan ketakutan tim penyidik mengenai tidak adanya alat bukti yang cukup.

‘’Kami menilai, kalau tidak mau melakukan gelar perkara khusus, penyidik ini takut kebongkar alat buktinya ada atau tidak,’’ katanya.

Toni menambahkan, di dalam pasal 33 huruf c peraturan itu juga disebutkan bahwa gelar perkara khusus itu dilakukan untuk menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

BACA JUGA :  MRP Tagih Janji Jokowi Bangun Istana Presiden di Papua

“Kasus (pembunuhan) Vina dan Eky, termasuk penangkapan Pegi, saat ini menjadi perhatian luas masyarakat,’’ ucap Toni.

Toni berharap dengan adanya penolakan gelar perkara tersebut, ia dapat beraudiensi langsung dengan kapolri bahkan presiden. Pasalnya, masalah ini menyangkut hidup kliennya yang menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kalau memungkinkan, kami akan audiensi dengan Bapak Kapolri atau langsung dengan Bapak Presiden,’’ tukas Toni. (rep/klt)