Isu Pembatasan BBM Subsidi Mulai 1 April, BPH Migas Buka Suara

Bisnis, Nasional35 Dilihat

JAKARTA – Isu pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite (RON 90) dan Solar Subsidi (CN 48) yang disebut mulai berlaku per 1 April 2026 ramai beredar di masyarakat. Kabar ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas.

Namun, pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa dokumen tersebut belum resmi.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah merilis SK tersebut secara publik.

“Di website maupun secara resmi, tidak ada,” ujar Wahyudi saat ditemui di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Wahyudi menekankan bahwa kebijakan terkait pembatasan BBM subsidi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. BPH Migas, kata dia, hanya akan menjalankan keputusan setelah ada arahan resmi.

“Kalau keluar dari pemerintah, baru kita mengikuti. Tidak mungkin kami mengatur sebelum ada pernyataan resmi dari pemerintah,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menunggu pengumuman resmi.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakpus

 

SK Beredar, Tapi Belum Terverifikasi

Dokumen yang beredar diketahui bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 dan tertanggal 30 Maret 2026. Meski begitu, Wahyudi belum bisa memastikan keaslian maupun status resmi dokumen tersebut.

“Kalau itu surat resmi, pasti disampaikan ke kementerian/lembaga terkait. Kalau belum sampai ke sana, berarti belum resmi,” jelasnya.

 

Meski belum dikonfirmasi, berikut isi aturan yang tercantum dalam dokumen yang beredar:

BACA JUGA :  BTN Kanwil IV Bidik Dana Tabungan Rp4,45 Triliun

🔹 Pertalite (RON 90)

  • Kendaraan roda 4 pribadi/umum: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum (ambulans, damkar, dll): maksimal 50 liter per hari

🔹 Solar Subsidi (CN 48)

  • Kendaraan roda 4 pribadi: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan umum roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari
BACA JUGA :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025

Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi yang menyatakan pembatasan pembelian BBM subsidi akan berlaku mulai 1 April 2026.

Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan guna menghindari keresahan dan antrean panjang di SPBU akibat informasi yang belum pasti. (isl)