Telusuri Kasus Migor, KPPU Periksa Direktur Eksekutif GIMNI

Bisnis65 Dilihat

Jakarta, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat M. Sinaga, sebagai saksi dari pihak Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 15/KPPUI/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pusat KPPU, Jumat (20/01/23) sebagaimana dalam siaran persnya Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Harga Daging Ayam Dan Cabai Naik, Tetapi Daging Ayam Belum Punya Peluang Untuk Turun

Sebagaimana diinformasikan GIMNI merupakan gabungan industri minyak nabati di Indonesia yang didirikan pada
tanggal 12 Desember 2006.

Asosiasi ini bersifat resmi dan anggotanya adalah berbasis industri “refineries”, yaitu mencakup proses pengolahan minyak nabati berupa Pemurnian Minyak Nabati (Refineries dan Fractionation), Kernel Crushing Plant (KCP) dan Copra Crushing Plant (CCP).

Sebelumnya, GIMNI berawal dari Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI).

BACA JUGA :  GM PLN UID Sumut: Peran BUMN Penting Peringati Hari Sumpah Pemuda untuk Wujudkan 75% EBT

GIMNI bertujuan untuk menghimpun perusahan-perusahaan industri minyak nabati dan bertujuan utama untuk menjadi mitra Pemerintah guna memberikan masukan dalam rangka pembuatan kebijakan dan atau regulasi untuk meningkatkan daya saing di pasar.

Saksi dalam keterangannya menjelaskan bahwa Pemerintah melibatkan dan mengundang GIMNI dalam rapat koordinasi stabilitas minyak goreng, khususnya menjelang Hari Raya.

Tetapi dalam menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pemotongan harga,
GIMNI tidak di undang dalam rapat koordinasinya.

BACA JUGA :  Data Keuangan Bocor, LIPPSU Minta Wali Kota Bobby Evaluasi Direktur Keuangan PUD Pasar Medan

Lebih lanjut, Saksi juga menegaskan
bahwa dalam berbagai rapat yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), GIMNI sering menyampaikan agar KPPU selalu diikutsertakan dalam rapatrapat yang membahas tentang harga terkait industri minyak goreng.

Dalam persidangan, saksi juga menyampaikan harapannya agar kehadiran KPPU dapat selalu didukung, tidak dimusuhi, dan KPPU dapat selalu maju.(Red)