Bertambah, Kejaksaan Agung Panggil Seorang Saksi Terkait Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Hukum, Nasional34 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, Senin (2/12/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)