Buntut Polemik Lapangan Desa Diduga Dijual ke Polri, Kejari Pati Bakal Panggil Kades Tambahmulyo

Hukum9 Dilihat

PATI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menerima laporan warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, terkait dugaan penyimpangan dalam rencana alih fungsi dan pemanfaatan lapangan desa untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan warga bernama Muan dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hadiman. Warga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengalihan pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi fasilitas umum masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Pati berencana membentuk tim untuk melakukan penelaahan dan mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana, termasuk dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi.

Kejari Bentuk Tim, Kades Tambahmulyo Bakal Dipanggil

Kajari Pati, Hadiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait persoalan tanah lapangan Desa Tambahmulyo.

Ia mengatakan, laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti secara pidana.

BACA JUGA :  Pemkab Karo Klarifikasi Isu Hibah Mobil untuk Kajari Karo

“Hari ini menyampaikan laporan daripada Mas Muan (warga Desa Tambahmulyo) yang sudah kita terima terkait masalah tanah lapangan Tambahmulyo. Tim akan kami bentuk melakukan penelaahan, kami akan menelusuri ada indikasi pidana, baik korupsi, suap, gratifikasi, akan kami periksa dulu,” ungkap Hadiman.

Sebagai langkah awal, Kejari Pati akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan warga, termasuk menelusuri kondisi serta status lahan yang menjadi objek laporan.

Pihak-pihak terkait juga akan dimintai keterangan untuk memperjelas proses pengambilan keputusan dan rencana pemanfaatan lapangan desa tersebut.

Salah satu pihak yang rencananya akan dipanggil ialah Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia.

“Dalam waktu dekat akan kami proses, Kades akan kita panggil, kita periksa,” tegas Hadiman.

Bupati Pati Nonaktif dan Mantan Kapolresta Turut Disebut

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejari Pati, warga juga menyebut sejumlah nama pejabat, di antaranya Bupati Pati nonaktif Sudewo dan mantan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

BACA JUGA :  MARAK Desak KPK dan Satgas Mafia Tanah Periksa BPN Asahan

Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan warga yang perlu didalami lebih lanjut. Keterlibatan maupun dugaan pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang disebut belum dapat disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang mendukung.

Hadiman menegaskan, Kejari Pati akan menindaklanjuti laporan berdasarkan hasil penelaahan dan bukti yang diperoleh. Menurut dia, pihak-pihak terkait dapat dimintai keterangan apabila ditemukan relevansi dengan perkara yang sedang ditelusuri.

“Kalau arahnya ke Bupati, maka Bupati yang aktif maupun yang tidak aktif akan kami periksa. Kalau ada indikasi yang kami temukan akan segera kami naikkan statusnya,” tambah Hadiman.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejari Pati masih berada pada tahap awal penanganan laporan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  KPK Lantik Pejabat Baru, Sejumlah Nama Familiar Resmi Definitif

Kajari Imbau Warga Tidak Takut Melaporkan Dugaan Korupsi

Hadiman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana, baik pidana umum maupun tindak pidana khusus, di wilayah Kabupaten Pati.

Ia mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Laporan masyarakat, menurutnya, dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan penelaahan sesuai ketentuan hukum.

Kasus polemik lapangan Desa Tambahmulyo kini menjadi perhatian warga, terutama menyangkut status lahan, proses rencana alih fungsi, serta transparansi pengambilan keputusan terkait pembangunan RS Bhayangkara.

Publik pun menantikan tindak lanjut Kejari Pati untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara terbuka, objektif, dan sesuai hukum, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang disebut dalam laporan. (bc/isl)