DPO KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian Tahun 2012 Akhirnya Ditangkap

Hukum, Nasional27 Dilihat

JAKARTA – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap Pulan Wonda alias Kamenak, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XII Lanny Jaya yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pulan ditangkap di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, pada Kamis (2/4/2026). Ia diketahui terlibat dalam aksi penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada tahun 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memantau pergerakan pelaku di wilayah Kota Mulia.

BACA JUGA :  Kapolri Meminta Kapolda Sumut Segera Selesaikan Perkara Mantan Wartawan Senior Harian Kompas

“Pelaku terdeteksi berada di sebuah bengkel motor. Saat hendak diamankan, ia mencoba melarikan diri dan bahkan menabrak kendaraan petugas,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Petugas sempat memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Aparat akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan.

Terlibat Sejumlah Aksi Berdarah Sejak 2010

Pulan Wonda diketahui merupakan anggota aktif KKB dengan mobilitas tinggi dan diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, baik terhadap aparat keamanan maupun warga sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.

Beberapa rekam jejak kejahatannya antara lain:

  • 2010 – Penyerangan warga sipil di Kampung Wandenggobak (2 korban meninggal)
  • 2010 – Penembakan aparat Polri di Tingginambut
  • 2012 – Penyerangan Mapolsek Pirime, menewaskan 3 anggota polisi dan membakar kantor
  • 2012 – Penembakan rombongan Kapolda Papua
  • 2014 – Kontak tembak dengan aparat TNI/Polri di Distrik Pirime
BACA JUGA :  Panglima TNI Dampingi Presiden Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Pulan dijerat sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk:

  • Tindak pidana pembunuhan
  • Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian
  • Tindak pidana pembakaran

Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Profesional

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan masyarakat Papua.

BACA JUGA :  Partai Gelora Umumkan Rp 6 M Penggalangan Dana untuk Palestina Selama Ramadhan

“Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum. Kami juga tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tegasnya.

Saat ini, Pulan Wonda masih menjalani perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut secara hukum.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Jupiter MX
  • 3 unit handphone
  • 3 lembar uang palsu
  • Tas, topi loreng, noken, dan barang pribadi lainnya (bc)