MEDAN – Praktik pungutan liar (pungli) dan bisnis telepon seluler (HP) ilegal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan terendus ke permukaan.
Seorang istri warga binaan berinisial BS, mengaku suaminya terus-menerus diperas oleh tahanan pendamping (tamping) atas persekongkolan dengan oknum petugas.
Rekam jejak transaksi menunjukkan aliran dana fantastis hanya dalam tempo dua bulan, yakni Rp70 juta pada April 2026 dan Rp50 juta sepanjang Mei 2026, yang ditransfer demi melancarkan bisnis penyewaan HP di dalam rutan.
Tak berhenti pada skandal setoran, pengawasan di Rutan Tanjung Gusta juga terindikasi sarat permainan hukum dan tebang pilih. Sebanyak 10 dari 14 unit HP milik BS yang disita petugas diduga dikembalikan secara gelap kepada pihak keluarga tanpa prosedur transparan.
Selain itu, pemindahan mendadak BS ke Lapas Pancur Batu pada malam takbiran memicu tuduhan adanya persaingan bisnis HP dan manipulasi penindakan antar-warga binaan.
Menanggapi carut-marut tersebut, Ketua Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) Sumut Achiruddin Hasibuan, melontarkan kritik keras terhadap praktek miring tersebut.
Kepada awak media, Sabtu (29/8/2026), Achiruddin alias Amek mendesak Menteri IMIPAS Agus Adrianto untuk mencopot Kepala Rutan Tj. Gusta Andi Surya, serta mengevaluasi total jajaran pengamanan yang terlibat dalam jaringan pungli ini.
Menurut Amek, desakan pencopotan ini dinilai vital untuk menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang dan mengembalikan fungsi rutan sebagai lembaga pembinaan yang bersih.
Terpisah, Karutan Andi Surya yang dikonfirmasi bhinekanews.id, hingga kini belum memberikan tanggapan.(bj)
