JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Yang jelas penyidik telah menetapkan sesuai hukum acara dan ada mekanismenya,” kata Anang kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Anang membantah adanya penetapan status tersangka ganda terhadap Febrie dalam perkara yang sama. Menurutnya, Kejagung hanya melanjutkan status tersangka yang telah ada saat menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipikor Polri.
Selain itu, Anang juga menanggapi keberatan pihak Febrie terkait kepemilikan 74 kilogram emas yang ditemukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Ia menegaskan seluruh alat bukti akan diuji dalam proses persidangan.
“Kalau ini perkaranya naik ke pengadilan nanti dibuktikan sampai sejauh mana yang bersangkutan bisa membuktikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya mengajukan dua gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mempersoalkan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara, termasuk dugaan adanya penetapan status tersangka sebanyak dua kali terhadap pokok perkara yang dinilai sama. Gugatan tersebut diajukan agar pengadilan menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan status tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum. (bc/isl)