JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menerima kunjungan keluarga pada hari ketiga masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa selain menerima kunjungan, Febrie juga memperoleh kiriman makanan dari keluarga maupun kerabatnya.
“Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap saudara FA (Febrie Adriansyah) di Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, “Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat.”
Menurut Budi, kunjungan tersebut merupakan hak yang diberikan kepada setiap tahanan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di Rutan KPK.
“Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya,” jelasnya.
Febrie Adriansyah diketahui mulai ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih sejak Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Saat turun dari kendaraan, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Sambil menunjuk baju batik yang dikenakannya, ia sempat berkomentar kepada awak media, “Gak pakai rompi ye.”
Selanjutnya, Febrie memasuki Rutan Cabang KPK dengan pengawalan petugas untuk menjalani masa penahanan sesuai proses hukum yang sedang berlangsung. (bc/isl)
