Jampidum Tegaskan Penuntutan Pidana Umum Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban

Hukum6 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana umum harus semakin berorientasi pada pemulihan hak korban, tanpa mengabaikan hak tersangka maupun kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik.

Penegasan tersebut disampaikan Jampidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).

Dalam arahannya, Leonard menekankan pentingnya penerapan Dominus Litis Fungsional Aktif (DFA). Menurutnya, para jaksa harus mulai memperhatikan kepentingan korban sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Penerapan prinsip tersebut, kata dia, bukan berarti jaksa mencampuri kewenangan penyidik ataupun hakim. DFA merupakan bentuk kendali penuntutan yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

“Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” ujar Leonard.

Tiga Pilar Penanganan Perkara Pidana

Leonard menyebut penanganan perkara tindak pidana umum harus dilaksanakan secara seimbang dengan memperhatikan tiga pilar utama.

Pertama, kepentingan umum harus terlayani. Kedua, hak-hak tersangka harus tetap dihormati. Ketiga, kepentingan dan hak korban harus diperhatikan secara optimal.

Keseimbangan ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban.

BACA JUGA :  Lanjutan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi

Petunjuk teknis baru yang berorientasi pada pemulihan korban juga menghadirkan sejumlah terobosan. Perhatian terhadap korban, misalnya, dimulai sejak tahap penerimaan SPDP.

Selain itu, jaksa didorong memanfaatkan instrumen pemulihan hak yang sesuai dengan dasar dan tujuannya, seperti restitusi, kompensasi, serta instrumen pemulihan lainnya.

Hak-hak korban juga harus dihadirkan dan diakomodasi secara nyata selama proses peradilan. Jaksa dituntut menghubungkan pembuktian kerugian yang dialami korban dengan ketersediaan aset yang dimiliki pelaku.

Aspek lainnya adalah menjaga konsistensi dan keterkaitan antara surat dakwaan, proses pembuktian di persidangan hingga surat tuntutan. Pada tahap akhir, amar putusan yang memuat pemulihan hak korban juga harus dipastikan dapat dieksekusi dan dilaksanakan secara tuntas.

Pemulihan Korban Bukan Transaksi Hukum

Meski menempatkan korban sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum, Leonard mengingatkan agar mekanisme pemulihan hak korban tidak disalahgunakan sebagai alat transaksi hukum.

BACA JUGA :  Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Kur Mikro Pada Salah Satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim

Penuntutan, tegasnya, tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada kehendak pribadi korban. Proses hukum harus tetap berjalan secara objektif, independen, dan terukur.

Perhatian terhadap pemulihan korban juga tidak boleh mengesampingkan atau merugikan hak tersangka maupun pihak ketiga yang memiliki itikad baik.

Melalui sosialisasi dan petunjuk teknis tersebut, Kejaksaan berharap seluruh jajaran Tindak Pidana Umum di Indonesia memiliki kesamaan pola pikir dan standar operasional dalam menangani perkara.

Dengan demikian, penegakan hukum pidana diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga semakin humanis serta berorientasi pada pemulihan korban kejahatan. (r/isl)