Kejagung Amankan Tersangka Kelima Perkara Tata Kelola Komoditas Nikel

Hukum9 Dilihat

JAKARTA — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan tersangka berinisial MTP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

MTP diamankan di rumah ASS di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.

MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, MTP tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Jumat (25/9/2026).

BACA JUGA :  Sadis! Anggota Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas 3 Kg

Dalam perkara ini, MTP diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017.

Saat melakukan pengamanan, Tim Penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tersangka. Namun, MTP akhirnya berhasil diamankan di rumah tersebut.

Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), Tim Penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook Sidang Terdakwa Nadiem Makarim

Kejaksaan menyebut MTP merupakan salah satu tersangka yang telah diumumkan sebelumnya. Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan secara paksa.

Serangkaian tindakan hukum dilakukan penyidik secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

MTP disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan kesatu primair, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan RJ Tindak Pidana Narkoba

Selain itu, MTP juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., Senin (28/9.2026). (bc/isl)