Kejagung Dalami Grup WA ‘Orang-orang Senang’ dalam Kasus Pertamina

Hukum50 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin angkat suara terkait kabar adanya grup percakapan WhatsApp bernama ‘Orang-orang Senang’ milik para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung merespon kabar viral di media sosial yang menyebutkan adanya grup WhatsApp itu sebagai sarana komunikasi para tersangka.

“Tentang grup WA [orang-orang senang], kita lagi dalami ya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/3).

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Burhanuddin menyebut pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kapan grup itu dibuat atau digunakan oleh para tersangka. Sebab, jika grup itu dibuat saat tersangka dijebloskan ke Rutan, maka dirinya akan menindak pihak yang terlibat, termasuk anak buahnya.

“Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar. saya akan tindak. Kalau ada. Kita dalami,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA :  Kejagung Didesak Usut Tuntas Kerusakan Hutan di Sumatera, FKMPP: Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Hilangnya Ribuan Jiwa

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.

Perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.(cnni/bj)