JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menjerat pengusaha Samin Tan.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai penanganan perkara ini tidak boleh menyisakan spekulasi di tengah publik. Ia menyoroti munculnya sejumlah inisial nama yang beredar dan meminta penyidik segera mengujinya secara serius.
“Jangan sampai persoalan hukum ini menjadi teka-teki. Dugaan nama inisial seperti K dan MS harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum agar tidak menimbulkan fitnah maupun kriminalisasi,” ujar Hari dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Hari menyebut Kejagung sebelumnya telah mengungkap adanya indikasi kerja sama antara Samin Tan dan pihak penyelenggara negara dalam pengoperasian tambang ilegal sejak 2025. Karena itu, ia meminta agar pihak yang diduga terlibat segera diumumkan apabila bukti telah mencukupi.
“Jika alat bukti sudah lengkap, Dirdik Pidsus harus segera membuka identitas penyelenggara negara yang terlibat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Samin Tan selaku pendiri PT AKT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas pelanggaran penggunaan lahan tambang.
Perusahaan miliknya diketahui tetap melakukan aktivitas pertambangan meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah berakhir sejak 2017. Kegiatan tersebut berlangsung hingga 2025 dan akhirnya terungkap oleh Satgas PKH.
Alih-alih membayar denda, Samin Tan diduga mencoba menghindari kewajiban hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Kejagung juga mendalami dugaan adanya keterlibatan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan izin tambang ilegal. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4,24 triliun. (isl)
