Kejagung Memeriksa 1 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Hukum120 Dilihat

Jakarta –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk pada Senin (20/1/2025).

BACA JUGA :  Jaksa Agung: PERSAJA Jadi Pilar Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum melalui siaran Pers.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial PRT selaku General Manager atau Kuasa dari PT Sariwiguna Binasentosa, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Pramono Apresiasi Kejaksaan, Sebut Bantu Selesaikan Proyek Mangkrak Jakarta

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.