Kejagung Memeriksa 1 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Hukum72 Dilihat

Jakarta –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk pada Senin (20/1/2025).

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 14 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Penadahan di Kendal

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum melalui siaran Pers.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial PRT selaku General Manager atau Kuasa dari PT Sariwiguna Binasentosa, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Oknum Bank Mandiri di Medan Diduga Terlibat ‘Raibnya’ Dana Nasabah Rp123 Miliar

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.